Sejarah
Sejarah Balai Diklat Metrologi
Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
Undang-undang Tera pada waktu masih dikelola oleh Pemerintah Belanda mensyaratkan bahwa untuk dapat meduduki suatu jabatan di lingkungan Dienst van het Ijkwezen (Direktorat Metrologi). Seperti, misal : pada surat Keputusan Menteri “Ijkverdonening 1949” Staatblad 176 Bijblad 15227, dikenal adanya pegawai yang berwenang mengerjakan tera (Ijker) dan pegawai yang berwenang mengerjakan tera ulang (Herijker).
Atas dasar ketentuan semacam itu, maka pendidikan tenaga penera guna memenuhi kebutuhan Direktorat Metrologi yang pda waktu itu baru terbentuk, sejak tahun 1924 dilaksanakan oleh Technisce Hogeschool (THS) di Bandung dengan nama Ijkercursus.
Dalam masa pendudukan Jepang pendidikan untuk penera ini dihentikan. Kemudian pendidikan penera ini dibuka kembali oleh Pemerintah Federal Belanda, hanya nama THS diganti dengan Faculteit van Technische Wetenschap dari Universiteit Indonesia. Pendidikan untuk menjadi penera di Fakulteit Teknik di Bandung ini direncanakan selama 3 tahun.
Mengingat kurangnya peminat yang mengikuti program tersebut, pemerintah kemudian mengambil keputusan untuk mengganti kursus penera dengan pendidikan insinyur Fisika Teknik jurusan metrology Faculteit van Technische Wetenschap (sekarang ITB) selama 5 tahun penuh.
Disamping itu untuk mengatasi kebutuhan tenaga-tenaga penera yang terasa semakin mendesak, maka Menteri Perekonomian atas persetujuan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan No. 12052 tanggal 21 Agustus 1954 untuk mendirikan Kursus Ahli Praktek Metrologi dari Jawatan Tera. Kemudian karena adanya perubahan nama Jawatan Tera menjadi Jawatan Metrologi, nama kursus inipun dirubah menjadi Akademi Ahli Praktek Metrologi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian No. 16.894 tanggal 7 Desember 1955.
Selanjutnya dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 6023/M tanggal 22 September 1959 disempurnakan kembali dan dirubah namanya menjadi Akademi Metrologi, dengan waktu pendidikan tetap selama 2 tahun.
Dengan hasil yang dirasakan masih jauh dari jumlah kebutuhan tenaga yang semakin mendesak, maka Pimpinan Direktorat Metrologi menyampaikan suatu gagasan kepada Menteri Perdagangan, guna mengadakan perombakan terhadap sistem dan organisasi pendidikan untuk menghasilkan tenaga penera. Perubahan sistem pendidikan yang diusulkan meliputi :
- Mendirikan Akademi Metrologi yang berdiri sendiri terlepas dari ITB
- Lama pendidikan yang semula 2 tahun diperpanjang menjadi 3 tahun, dengan maksud agar supaya mutunya dapat lebih ditingkatkan sehingga sama dengan Kursus Penera (Ijkercursus) serta dapat disejajarkan dengan lulusan sarjana muda
- Status mahasiswa ikatan dinas dirobah menjadi status Pegawai Negeri dengan tugas belajar pada Akademi Metrologi
- Memberikan fasilitas asrama serta jaminan sosial lainnya kepada para mahasiswanya
Gagasan tersebut kemudian melahirkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 3630/M tanggal 23 September 1961 tentang pelepasan Akademi Metrologi dari ITB serta mengubah lamanya pendidikan menjadi 3 tahun.
Jumlah penera yang dicetak oleh Akademi Metrologi dirasakan oleh Direktorat Metrologi sudah cukup memadai baik di daerah maupun di pusat. Sehingga berdasarkan keadaan ini dari selama kurun waktu 1970 sampai dengan 1974 kegiatan Akademi Metrologi dinonaktifkan.
Tahun 1974 kegiatan Akademi Metrologi kembali diaktifkan karena banyak dari para penera yang pensiun dan yang akan pensiun. Akan tetapi, upaya Direktorat Metrologi untuk kembali mengaktifkan Akademi Metrologi banyak menemui kesulitan karena:
- Adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang melarang penyelenggaraan akademi yang bersifat kedinasan
- Anggaran yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah karena mengingat jangka waktu belajar yang relatif lama yaitu selama 3 tahun
Ketentuan di atas otomatis mengisyaratkan bahwa Akademi Metrologi harus dibubarkan. Langkah yang diambil oleh Direktorat Metrologi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan membentuk kursus Ahli Metrologi, yang disetujui oleh Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan SK Menteri Perdagangan No.252/Kp/VII/1974 tanggal 4 Juli 1974.
Pelaksanaan Kursus ini dibuat dalam 3 periode berjenjang. Masing-masing meliputi :
- Jenjang pertama : Kursus Pengamat Tera (1 tahun)
- Jenjang kedua : Kursus Penera Tingkat Dasar (1 tahun)
- Jenjang ketiga : Kursus Penera Tingkat Lanjutan(1 tahun)
Kursus ini bertempat di Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan RI di jalan Pasteur No 27 Bandung. Sejak tahun 2003 dibangunlah Balai Diklat Metrologi di jalan Cihanjuang KM 3,4 Parongpong, Bandung Barat. Sejak tahun 2005 Balai Diklat Metrologi mulai diaktifkan sebagai Pusat Pendidikan dan Pelatihan Metrologi untuk Departemen Perdangan RI sampai dengan sekarang. Mulai tahun 2008 periode pelaksanaan Diklat Penera untuk masing-masing jenjang dipadatkan lagi menjadi 6 bulan.


